Jombang, pcnujombang.or.id – Memungut jasa dari melakukan talangan pelunasan hutang, ternyata tidak dibenarkan dan dinyatakan haram.
Pekerjaan membantu menalangi pelunasan hutang, juga tidak bisa disebut sebagai pekerjaan kategori jasa atau shona’ah.
Hal itu merupakan kesimpulan, sekaligus keputusan bahtsul masail dilaksanakan PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (16/2/2025).
Sebagai informasi, PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), pada Ahad, melaksanakan bahtsul masail tentang hukum talangan pelunasan hutang, di Pondok Pesantren Kalimasada, Plandaan.
Baca Juga : Diikuti Puluhan Peserta, Bahtsul Masail PCNU Jombang Tuntaskan Pembahasan 3 Persoalan
Para peserta bahtsul masail yang terdiri dari utusan MWC NU dan pondok pesantren se Kabupaten Jombang, secara bulat menyatakan jika melakukan talangan pelunasan hutang tidak bisa disebut sebagai jasa.
Selain itu, adanya tambahan atau kelebihan atas talangan pelunasan hutang tersebut dinyatakan haram, karena termasuk kategori Riba Qordin.
Adapun hasil lengkap bahtsul masail yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), di pondok pesantren Kalimasada, dapat disimak dan diunduh pada link berikut: [hasil bahtsul masail]
Bahtsul Masail di Ponpes Kalimasada Tutup Rangkaian Peringatan Harlah ke-102 NU di Jombang
