Hasil Bahtsul Masail PCNU Jombang, Hukum Pernikahan Digital Tidak Sah

Jombang, PCNUJombang.or.id – Pernikahan digital, yakni pernikahan yang dilakukan secara vidio call dalam pelaksanaan akad nikah, hukumnya dinyatakan tidak sah.

Pernyataan tidak sahnya pernikahan digital secara Fiqih tersebut merupakan hasil bahtsul masail yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (16/2/2025).

Sebagai informasi, PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), pada Ahad, melaksanakan bahtsul masail tentang hukum pernikahan digital di Pondok Pesantren Kalimasada, Plandaan.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, Bahtsul Masail PCNU Jombang Tuntaskan Pembahasan 3 Persoalan

Para peserta bahtsul masail yang terdiri dari utusan MWC NU dan pondok pesantren se Kabupaten Jombang, secara bulat menyatakan jika pernikahan digital tidak sah.

Berdasarkan rumusan masalah, pernikahan digital yang dimaksud, yakni proses pernikahan atau ijab kabul yang mana kedua calon mempelai berada pada negara yang berbeda.

Sedangkan pernikahan tersebut, tempat prosesi pernikahan dan kelengkapannya ditempat mempelai putri, seperti wali, kedua saksi dan pak penghulunya.

Baca Juga : Bahtsul Masail di Ponpes Kalimasada Tutup Rangkaian Peringatan Harlah ke-102 NU di Jombang

Atas persoalan itu, forum bahtsul masail memutuskan hukum pernikahan digital tidak sah menurut pandangan fiqih.

Hal itu karena tidak terpenuhinya persyaratan dalam pelaksanaan akad nikah yaitu ketidak hadiran mempelai laki-laki dalam satu majlis,yang berpotensi adanya ketidaksesuaian pengantin laki-laki.

Adapun hasil lengkap bahtsul masail yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), di pondok pesantren Kalimasada, dapat disimak dan diunduh pada link berikut ini [hasil bahtsul masail]

Exit mobile version