Diikuti Puluhan Peserta, Bahtsul Masail PCNU Jombang Tuntaskan Pembahasan 3 Persoalan

Jombang, pcnujombang.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren Kalimasada, Bangsri, Plandaan, Jombang, Ahad (16/2/2025).

Kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama tersebut, diikuti kurang lebih 75 peserta. Mereka berasal dari MWC NU se Kabupaten Jombang, serta utusan dari beberapa pondok pesantren.

Ketua LBM PCNU Jombang M. Jazuli Mahbub mengungkapkan, bahtsul masail kali ini membahas 3 persoalan muamalah dan problem keumatan yang muncul di masa kekinian.

Persoalan yang dimusyawarahkan, yakni tentang hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”, hukum tentang “Pernikahan Digital, serta hukum tentang “Talangan Hutang”.

“Alhamdulillah, dalam pembahasan kali ini, peserta sangat antusias. Tiga pembahasan yang disiapkan tim perumus, juga sudah dituntaskan,” ujar Jazuli Mahbub.

“Hasil bahtsul masail nanti kami bagikan setelah tim perumus menyelesaikan tahapan verifikasi akhir,” lanjut dia.

Dalam bahtsul masail tersebut, turut hadir dan mengikuti jalannya pembahasan sebagai mushohih, antara lain Kiai Agus Moh Syaikhu, Pengasuh Pesantren Hudaya Sukopuro Kwaron Diwek, serta KH Abdul Kholiq Hasan, Pengasuh Pesantren Al Amanah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.

Sebagai informasi, bahtsul masail merupakan forum diskusi antar ahli keilmuan Islam maupun ahli fiqih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam forum bahtsul masail, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, dibahas secara mendalam.

Selain tim perumus dan peserta, dalam forum bahtsul masail terdapat mushohih. Mushohih ialah orang yang berhak menentukan sah atau tidaknya hasil dari suatu bahtsul masail.

https://pcnujombang.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Hasil-Keputusan-Bahsul-Masail-PCNU-Jombang-di-MWCNU-Plandaan.pdf

Exit mobile version