Jombang, pcnujombang.or.id – “Hibah Tanah Tunggu Urip” menjadi salah satu tema dan pembahasan serius dalam bahtsul masail yang digelar PCNU Kabupaten Jombang, Ahad (16/2/2025).
PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), pada Ahad, melaksanakan bahtsul masail tentang hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”, di Pondok Pesantren Kalimasada, Plandaan.
Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, Bahtsul Masail PCNU Jombang Tuntaskan Pembahasan 3 Persoalan
Pembahasan tentang hibah tanah tersebut, berawal dari studi kasus sebagai berikut:
Deskripsi Masalah:
Sebut saja Yanto, ia punya istri Yuni, dari pernikahannya punya anak namanya Lina. Sebelum Yanto meninggal ia menghibahkan semua tanahnya seluas 2 hektar ke Lina karena Yanto tahu kalau anak perempuannya (Lina) tidak bisa mewarisi semua hartanya Yanto.
Setelah beberapa tahun wafatnya Yanto, Yuni merasa bahwa ia masih punya hak (tanah tunggu urip) dari Yanto karena sebagai istrinya, kalaupun tidak diakui punya tanah tunggu urip maka Yuni minta kepada anaknya (Lina) untuk memberikan satu hektar untuk tunggu urip. Karena merasa masih punya hak tanah maka tanah tersebut (satu hektar) dihibahkan kepada cucu-cucunya (anak-anak Lina), namun cucunya yang serumah dengan Yuni dihibahi lebih luas daripada cucunya yang lain.
Baca Juga: Bahtsul Masail di Ponpes Kalimasada Tutup Rangkaian Peringatan Harlah ke-102 NU di Jombang
Disaat yang lain Lina juga hibah ke anak-anaknya (cucunya Yuni) dengan pembagian yang tidak sama dengan pembagian/hibahnya Yuni.
Pertanyaan dan Jawaban :
- Apakah hukum hibahnya Yanto kepada Lina dan apakah sah apa tidak?
Jawaban :Tafsil –
Apabila proses hibah tersebut dilakukan ketika Yanto sedang Sakit pada level mengkhawatirkan yang umumnya menghantarkan kepada kematian maka hibahnya tidak sah dan masuk dalam kategori wasiat kepada ahli waris dimana persetujuan ahli waris yang lain menjadi acuan apakah wasiat tersebut disetujui atau tidak, apabila ahli semua ahli waris setuju maka karena pada hakikatnya adalah sebuah wasiat maka tidak diperbolehkan melebihi 1/3 dari harta yang ditinggalkan. - Wajibkah Lina menuruti permintaan Yuni untuk memberikan tanah satu hektar sebagaimana deskripsi di atas?
Jawaban : ketika masuk kategori wasiat maka konsepnya seperti jawaban pada tafsil yang pertama pada poin a, dan apabila memenuhi kriteria hibah pada jawaban tafsil yang kedua dari point a, maka lina tidak wajib memberikan satu hektar kepada Yuni - Diantara Yuni dan Lina, hibah siapa yang dianggap sah?
Jawaban : Mengikuti jawaban pada point a.
Adapun hasil lengkap bahtsul masail yang dilaksanakan PCNU Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), di pondok pesantren Kalimasada, dapat disimak dan diunduh pada link berikut [hasil bahtsul masail].
