Diapresiasi, Hasil Bahtsul Masa’il LBM NU Diwek Dibukukan

LBM MWC NU Diwek

Jombang, pcnujombang.or.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) MWCNU Diwek, Kabupaten Jombang, Jumat (7/2/2025) malam.

Acara bahtsul masa’il yang digelar di Aula TPQ Nurus Salam Kayangan tersebut, diikuti oleh sedikitnya 50 peserta.

Tampak hadir sebagai tamu undangan Wakil Ketua PCNU Jombang KH Nurul Fuad, serta Ketua MWCNU Diwek KH Hamdi Sholeh.

Selain itu, hadir pula para pengurus MWCNU Diwek, utusan ranting, banom dan pondok pesantren.

Ketua Ranting NU Desa Kayangan H Minal Muslih mengapresiasi kegiatan ini. Di ranting NU Kayangan, sebelumnya sudah ditempati dua kali bahtsul masail.

“Baik di Masjid Ali Imron maupun di Masjid Dusun Kayen,” ujarnya. Kegiatan ketiga, lanjutnya, digelar di Aula TPQ Nurus Salam ini.

Ketua LBM MWCNU Diwek Muhammad Yahya menjelaskan bahwa kegiatan ini terakhir. “Sebelum nanti ditutup sementara karena bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Bahtsul masail di kecamatan Diwek, lanjutnya, rutin digelar hari Jumat Kliwon malam Sabtu Legi. “Lokasinya bergilir antar ranting NU di kecamatan Diwek,” imbuhnya.

Rangkaian kegiatan bahtsul masail, jelasnya, digelar melalui dua sesi. Pertama adalah dialog interaktif. “Apapun pertanyaan yang muncul di masyarakat bisa ditanyakan di sesi pertama,” urainya.

Jika bisa dijawab, langsung diselesaikan. “Bisa tentang ibadah, muamalah, pernikahan atau lainnya,” tambahnya.

Tapi jika tidak bisa dijawab langsung, imbuhnya, masalah itu akan dibuatkan deskripsi. “Nanti butuh bahtsul masail dari tim LBM untuk menjawabnya dan disampaikan pada pertemuan berikutnya,” ujarnya.

Ketua MWCNU Diwek KH Hamdi Sholeh mengapresiasi rutinitas LBM. “Bahkan hasil bahtsul masail sudah dibukukan, meski harus direvisi terus sebagai peninggalan yang baik,” ujarnya.

Dirinya berpesan agar LBM NU Diwek ke depan makin maju dalam mengurusi organisasi. “Kepemimpinan empat khalifah rasyidin bisa ditiru untuk memajukan LBM,” pesannya.

Kegiatan bahtsul masail kali ini membahas dua pertanyaan. Pertama tentang penjualan tanah seorang janda oleh anaknya. Hasil penjualan digunakan untuk biaya berobat saat sang janda masih sakit.

Setelah dia meninggal dunia, ternyata sisa penjualan diperebutkan keempat anaknya. Ini karena sisa penjualan itu dibuat modal usaha oleh salah satu anaknya.

Masalah kedua yang dibahas tentang penutupan jalan karena digunakan hajatan Masalah ini dihukumi boleh jika masih ada jalur alternatif lain. (muk/red)

Penulis: MukaniEditor: Redaksi
Exit mobile version