Peterongan, pcnujombang.or.id – Langkah nyata dalam pengamanan aset umat kembali ditunjukkan oleh masyarakat Dusun Wonokerto, Desa Peterongan. Pada Ahad (11/01/2026), telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf Musholla Nurul Hidayah yang bertempat di Kecamatan Peterongan, Jombang.
Kegiatan sakral ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Bapak M. Arifin selaku perwakilan ahli waris wakif (pewakaf), perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peterongan Zakki Abd. Somad, serta Mustain Sayyidul Kawnain selaku Ketua Ranting NU Peterongan yang bertindak sebagai perwakilan Nadhir Nahdlatul Ulama.
Hadir pula sebagai saksi wakaf dari pihak takmir musholla Nurul Hidayah yang diwakili oleh Bpk. Imam Suhudi dan Bpk. Mudhofar.
Alasan Pemilihan NU sebagai Nadhir
Keputusan keluarga pewakaf untuk menyerahkan amanah pengelolaan kepada Nahdlatul Ulama (NU) didasari oleh pertimbangan strategis terkait legalitas. Dengan menjadikan NU sebagai Nadhir Organisasi (badan hukum), risiko sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir.
”Alasan utama penunjukan Nahdlatul Ulama sebagai nadhir adalah karena NU sudah memiliki badan hukum yang kuat. Hal ini akan mempermudah urusan administrasi di masa depan, terutama jika ada perubahan kepengurusan, karena status nadhirnya bukan lagi perorangan melainkan lembaga,” ungkap pihak keluarga wakif.
Harapan untuk Kemaslahatan Umat
Bapak M. Arifin, mewakili ahli waris, menyampaikan harapan besar agar Musholla Nurul Hidayah tidak hanya menjadi bangunan fisik semata, tetapi juga pusat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar Wonokerto dan umat Islam pada umumnya setelah resmi dikelola di bawah naungan NU.
Prosesi Ikrar Wakaf:
- Pembacaan Ikrar: Dibacakan langsung oleh wakil ahli waris di hadapan Nadhir NU dan saksi dari KUA serta takmir.
- Penandatanganan Dokumen: Penandatanganan Berita Acara dan dokumen administrasi wakaf untuk legalitas hukum.
- Doa Penutup: Dipimpin langsung oleh Mustain Sayyidul Kawnain.
- Dokumentasi: Sesi foto bersama sebagai bukti simbolis serah terima amanah.
Dengan terlaksananya ikrar ini, Musholla Nurul Hidayah kini resmi menjadi bagian dari aset produktif umat yang dikelola secara profesional oleh organisasi Nahdlatul Ulama, menjamin keberlangsungan dakwah serta keamanan administrasi aset secara permanen.
