Puasa Tanpa Zakat Fitrah: Sah atau Pahala Kurang Sempurna ?

Jombang, pcnujombang.or.id – Ramadhan adalah bulan istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan ini, umat Muslim untuk berlomba-lomba beribadah dan memperbanyak amal kebaikan sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT.

Kewajiban Membayar Zakat Fitrah

Selain berpuasa, umat Islam juga kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Zakat ini berfungsi menyucikan orang yang berpuasa dari perilaku dan perbuatan keji, serta membantu fakir miskin. Hal ini termaktub dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827)

Hadis ini menunjukkan bahwa membayar zakat fitrah setelah shalat Id tidak sah sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa. Namun, ketidaksempurnaan zakat ini tidak membatalkan puasa seseorang.

Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah

Jika seseorang tidak membayar zakat fitrah padahal mampu, maka ia berdosa. sebagaimana dalam hadits :

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَا السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَايُرْفَعُ إِلَّابِزَكَاةِ الْفِطْرِ (رَوَاهُ ابْنُ شَاهِينٍ وَالضَّيَاءُ، الْحَسَنُ الْغَريبُ)

“(Puasa) bulan Ramadan itu tergantung di antara langit dan bumi, yang tidak akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah.” (HR. Ibn Syahin dan adh-Dhiya)

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Syekh Zakaria al-Anshari dalam Hasyiyah Jamal alal Minhaj menjelaskan bahwa pahala puasa seseorang tertangguhkan sampai ia menunaikan zakat fitrah.

Sementara itu, Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati dalam Hasyiyah Ianatut Thalibin berpendapat bahwa ketidaksempurnaan pahala tidak berarti menghilangkan pahala puasa secara keseluruhan. Namun, hanya sebagian saja. Sebagaimana penjelasan :

وهو كناية عنت وقفتما مثوابه، حتىتؤد ىالزكاة، فلاينا فيحصول أصلا لثواب بدونها

“(hadits tersebut) merupakan sebuah kinayah (kata sindiran) atas penangguhan kesempurnaan pahala puasa sampai dikeluarkan zakat fitrah, maka tidak menghilangkan pokok pahala puasa, tanpa zakat fitrah.” (Lihat Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, Hasyiyah Ianatit Thalibin, juz 2, h. 190)

Zakat Fitrah: Penyempurna Ibadah Puasa

Puasa yang sempurna tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang merusak pahala puasa. Zakat fitrah berperan sebagai penyempurna ibadah ini. Selain membersihkan jiwa dari kekurangan selama berpuasa, zakat fitrah juga membantu fakir miskin yang membutuhkan, terutama di masa sulit seperti pandemi.

Syekh al-Khatib al-Syarbini dalam Mughni al-Muhtaj menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah bisa sejak awal Ramadhan:

‎ وله تعجيل الفطرة من أول ليلة رمضان لأنها وجبت بسببين وهما الصوم والفطر فجاز تقديمها على أحدهما

“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari malam pertama bulan Ramadhan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, yaitu puasa dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukannya atas salah satu dari kedua sebab tersebut.” (Mughni al-Muhtaj, juz 1, hlm. 416)

Dengan demikian, meskipun tidak membayar zakat fitrah tidak membatalkan puasa, namun pahala puasa menjadi tidak sempurna. Islam mewajibkan umatnya menunaikan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasa dan membantu sesama. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Id agar pahala puasa tidak tertunda. Wallahu a’lam.

Exit mobile version