Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG: Membaca Ulang Keadilan Negara dengan Nurani Maqāṣid

Ketika Negara Diuji: Siapa yang Didahulukan, Pelayan Program atau Penjaga Generasi?

Jombang, pcnujombang.or.id – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada dasarnya dirancang sebagai jalan keluar atas problem ketenagakerjaan di sektor publik. Negara menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status, meningkatkan kesejahteraan, dan memperbaiki kualitas layanan.

Namun di lapangan, kebijakan tersebut justru memunculkan kegelisahan publik ketika pemerintah mempercepat pengangkatan pegawai SPPG, sementara guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi di ruang-ruang kelas masih harus menunggu tanpa kepastian.

Di titik inilah kebijakan tidak lagi sekadar soal administrasi dan regulasi. Ia menjelma menjadi persoalan keadilan. Ketika negara tampak sigap melayani satu sektor, tetapi lamban merespons jeritan pendidik, wajar jika masyarakat bertanya: di mana negara menempatkan nurani keadilannya?

Guru Honorer: Penjaga Akal, Moral, dan Masa Depan Bangsa

Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, guru honorer bukan sekadar tenaga kerja pendidikan. Mereka adalah aktor utama pembangunan manusia. Peran guru bersentuhan langsung dengan maslahat primer (ḍarūriyyāt): menjaga dan mengembangkan akal generasi (ḥifẓ al-‘aql), menanamkan nilai moral dan spiritual (ḥifẓ al-dīn), serta menentukan kualitas keberlanjutan generasi (ḥifẓ al-nasl).

Ketika guru honorer hidup dalam ketidakpastian status, menerima upah yang jauh dari layak, dan kehilangan jaminan sosial, dampaknya tidak berhenti pada individu guru. Yang terancam adalah kualitas pendidikan dan masa depan masyarakat secara luas. Karena itu, pengangkatan PPPK bagi guru honorer sejatinya merupakan kebutuhan mendesak yang bersifat ḍarūriyyah, bukan sekadar kebijakan pilihan.

SPPG Penting, tetapi Apakah Harus Didahulukan?

Tidak ada yang menafikan peran pegawai SPPG dalam mendukung program-program negara. Mereka menjalankan fungsi penting dalam sistem pelayanan publik. Namun secara maqāṣidiyyah, peran tersebut bersifat instrumental. Ia menopang sistem, tetapi tidak secara langsung menentukan kualitas generasi masa depan.

Dalam kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah, posisi ini berada pada level ḥājiyyāt, bukan ḍarūriyyāt. Karena itu, ketika negara mendahulukan pengangkatan PPPK pegawai SPPG dibanding guru honorer, muncul persoalan serius dalam skala prioritas kebijakan.

Al-Syāṭibī menegaskan sebuah kaidah penting:

إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ الأَعْلَى مِنْهَا
Apabila berbagai maslahat saling bertabrakan, maka yang lebih tinggi kedudukannya wajib didahulukan.

Mengabaikan maslahat ḍarūriyyah demi maslahat ḥājiyyah bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara.

Ketika Gaji Guru Kalah dari Sopir Program

Dampak kebijakan ini terasa nyata di tengah masyarakat. Wibawa guru perlahan tergerus ketika publik menyaksikan fakta bahwa gaji sopir SPPG bisa lebih tinggi daripada gaji pendidik. Ini bukan soal membandingkan profesi, tetapi soal pesan simbolik yang dikirim negara: siapa yang dianggap lebih penting.

Ketimpangan ini berisiko menurunkan motivasi guru, melemahkan kualitas pembelajaran, dan memicu sinisme publik terhadap narasi keadilan negara. Pendidikan, yang seharusnya menjadi investasi jangka panjang bangsa, justru terancam oleh kebijakan yang tidak berpihak.

Sebaliknya, ketika negara memprioritaskan guru honorer, negara sedang membangun stabilitas sosial, meningkatkan mutu pendidikan, dan meneguhkan kembali kepercayaan masyarakat.

Negara, Amanah Keadilan, dan Tatanan Sosial

Ibn ‘Āsyūr menegaskan bahwa tujuan utama syariat dalam kebijakan sosial adalah ḥifẓ niẓām al-ummah (menjaga tatanan masyarakat). Kebijakan yang melukai rasa keadilan tidak hanya menyakiti kelompok tertentu, tetapi berpotensi merusak tatanan sosial secara keseluruhan.

Negara bukan sekadar pengelola administrasi. Ia adalah pemegang amanah keadilan sosial. Hadis kullukum rā‘in menegaskan bahwa setiap pemegang kekuasaan bertanggung jawab atas mereka yang berada dalam lingkup pengelolaannya, terutama kelompok yang paling rentan.

Dalam konteks ini, guru honorer adalah kelompok strategis yang terlalu lama dibiarkan memikul beban ketidakadilan. Memprioritaskan mereka bukan bentuk diskriminasi, melainkan koreksi moral atas kebijakan yang timpang.

Menata Ulang Arah Kebijakan dengan Kompas Maqāṣid

Problemnya memang serba kompleks terkait kesejahteraan guru. karena kebijakan itu tidak hanya peran pemerintah pusat, namun ini juga peran pemerintah daerah sebagai pihak otoritas langsung yang memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan guru di daerahnya. Bagaimana pemerintah daerah mampu mengelola anggarannya untuk alokasi kesejahteraan guru.

Namun, Jika Maqāṣid al-Syarī‘ah dijadikan kompas kebijakan publik, maka pertanyaan utama bukanlah siapa yang lebih cepat diangkat, melainkan siapa yang paling besar kemaslahatannya bagi umat dan bangsa.

Mendahulukan pengangkatan PPPK guru honorer adalah keharusan etis, sosial, dan maqāṣidiyyah. Negara yang adil adalah negara yang berdiri bersama gurunya—karena dari tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk.

akhirnya penulis berpikir apakah memang ini layak untuk dibandingkan atau tidak ? jangan-jangan ini ada sindiran bagi kualitas pendidikan kita ? atau memang ada erosi nurani bagi pejabat negara yang membuat kebijakan ini ? Wallahua’lamu bisshowab

Exit mobile version