Pengajian ini membahas bab mengenai puasa sunnah dan amalan-amalan Nahdliyin. Ustadz Muhyiddin dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Diwek menjadi pembaca kitab dalam acara ini.
Diwek, pcnujombang.or.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, melalui Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), menggelar pengajian kitab Al-Muqtathofat karya KH Marzuki Mustamar di kantor MWC NU Diwek, Rabu malam (2/7/2025).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah MWC NU Diwek KH Hamdi Sholeh beserta jajaran badan otonom (banom) NU dan ranting setempat.
Pengajian ini membahas bab mengenai puasa sunnah dan amalan-amalan Nahdliyin. Ustadz Muhyiddin dari Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Diwek menjadi pembaca kitab dalam acara ini.
Ia menjelaskan bahwa puasa sunnah tidak mewajibkan niat di malam hari seperti puasa Ramadhan.
“Ketika Nabi ditanya dalil puasa hari Senin saja, Nabi menjawab karena pada hari itulah beliau dilahirkan,” jelasnya.
Selain itu, Ustadz Muhyiddin juga membahas tentang peringatan maulid Nabi Muhammad Saw dan pentingnya menjauhi maksiat dalam keseharian.
Terkait peringatan maulid Nabi Muhammad Saw, lanjutnya, dia menegaskan bahwa tidak perlu mempertanyakan dalil kesunnahan memperingati kelahiran Nabi.
“Ketika Nabi ditanya dalil puasa hari Senin saja, Nabi menjawab karena pada hari itulah beliau dilahirkan,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan sikap sebagian orang yang mempertanyakan peringatan Maulid. Sementara mereka sendiri biasa merayakan ulang tahun keluarga.
Dia merasakan keanehan saat Nabi ‘merayakan’ kelahirannya dengan puasa sunnah, bahkan manusia sekarang biasa merayakan ulang tahun anak-anaknya.
“Tetapi kita malah mempertanyakan dalil ketika merayakan hari lahir (maulud) Nabi Muhammad Saw,” ujarnya penuh heran.
“Nahdliyin jangan sampai ikut-ikutan orang-orang yang membid’ahkan maulid Nabi,” tegasnya.
Dalam suasana yang santai namun penuh makna, Ustadz Muhyiddin juga menyampaikan pentingnya menjauhi maksiat dalam keseharian.
“Sampeyan mau ngopa-ngopi, tura-turu ya ora opo-opo, asal tidak maksiat,” candanya, disambut tawa hadirin.
Mengenai hukum ziarah kubur, dia menegaskan bahwa larangan Nabi pada masa awal lebih karena konteks waktu itu yang rawan penyimpangan.
Saat ini, menurut Ustadz Muhyiddin, ziarah kubur justru dianjurkan sebagai bentuk pengingat kematian dan penghormatan kepada orang saleh.
Terkait ziarah kubur, Nabi juga pernah melarangnya, tetapi itu karena dahulu ada indikasi adanya maksiat oleh para peziarah.
“Tetapi sekarang sudah tidak, bahkan Nabi pun pernah mencontohkan ziarah kubur,” pungkasnya.
Kontribusi dari Hari Prasetia, Pengurus LTN MWCNU Diwek, Kabupaten Jombang
