LAZISNU PCNU Jombang Salurkan Santunan dan Bantuan Modal Saat Pembukaan Seminar Pelajar Hebat

Dalam santunan tersebut terdapat 25 anak yatim yang mendapat santunan berupa uang tunai serta alat sekolah. Adapun bantuan modal UMKM yang diberikan berupa gerobak dan modal uang tunai sebesar Rp. 1 Juta.

Jombang, pcnujombang.or.id – Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang, menyerahkan santunan anak yatim dan bantuan modal UMKM, saat pembukaan Seminar Pelajar Hebat, di Aula Kantor PCNU Jombang, Sabtu (2/8/2025).

Ketua LAZISNU PCNU Jombang, Hj Eka Susanti menyebutkan, kegiatan santunan dan bantuan modal yang diselenggarakan di Kantor PCNU Mojoagung ini merupakan acara puncak dari rangkaian santunan dan bantuan oleh LAZISNU PCNU Jombang sepanjang bulan Muharram 1447 Hijriah.

“Agenda santunan di Kantor PCNU Mojoagung ini merupakan acara puncak dari rangkaian santunan dan bantuan yang telah diselenggarakan di beberapa MWC NU di Jombang,” ujar Ning Santi, sapaan akrabnya.

Disebutkan, dalam santunan tersebut terdapat 25 anak yatim yang mendapat santunan berupa uang tunai serta alat sekolah. Adapun bantuan modal UMKM yang diberikan berupa gerobak dan modal uang tunai sebesar Rp. 1 Juta..

“Tadi yang mendapat santunan ada 25 anak yatim, untuk gerobaknya ada empat. Dua gerobak kami serahkan ke masyarakat sekitar mojoagung, dan dua gerobak lainnya kami serahkan ke LP Ma’arif untuk disalurkan ke madrasah untuk dimanfaatkan,” ungkapnya.

Rais Syuriah PCNU Jombang, KH Ahmad Hasan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian PCNU Jombang melalui LAZISNU PCNU Jombang kepada masyarakat sekitar.

“Melalui agenda ini kita dapat memunculkan rasa simpati kepada warga sekitar yang perlu dibantu,” katanya.

Kiai Hasan juga menjelaskan bahwa dalam Kitab Fathul Mu’in, zakat dibedakan menjadi dua. Pertama, zakat yang bersifat konsumtif, dan yang kedua adalah zakat yang bersifat produktif.

“Zakat konsumtif adalah zakat yang sekali pakai bisa langsung habis, sedangkan zakat produktif berupa modal adalah zakat yang dapat diolah secara berkelanjutan,” jelasnya.

Adanya santunan dan bantuan modal tersebut, diharapkan bisa membawa manfaat bagi penerimanya, “Semoga bisa membantu si penerima bantuan, sehingga mampu mengangkat derajatnya dari mustahik ke pemberi zakat (muzakki),” ujar Kiai Hasan.

Penulis: Miftakhul JannahEditor: Moh. Syafi'i
Exit mobile version