Lahan Parkir Semarakkan Bahsul Masail PCNU Jombang

KH. Muhammad Hasan (Rois Syuriah PCNU) membuka bahsul masail LBM-NU

Dalam rangka melanjutkan agenda peringatan hari santri 2024, pada tanggal 17 november 2024 Lembaga Bahsul Masail Nahdatul Ulama (LBM NU) Jombang mengundang seluruh MWC sekabupaten Jombang dan perwakilan dari seluruh pondok pesantren yang berada di Jombang untuk turut serta dalam acara bahsul masail yang diselenggarakan LBM NU di Pondok Pesantren Darul Ulum Kepuhdoko Tembelang Jombang.

Acara bahsul masail dimulai pukul 09.00 dan dibuka oleh rois syuriah PCNU Jombang KH. Muhammad Hasan, dalam sambutannya Kiai Hasan berpesan agar para peserta Bahsul Masail yang masih muda-muda diharapkan bisa menjadi penerus para ulama dan kyai era sekarang ini.

Beliau juga berharap agar para peserta untuk bisa selalu istiqomah dan bersamangat dalam menghidupkan kegiatan Bahsul Masail terutama di masa sekarang ini karena permasalahan dimasyarakat saat ini semakin kompleks.

Untuk tema bahsul masail yang dibahas diantaranya:

  1. Fenomena tukang parkir
  2. Hibah tanah tunggu urip
  3. Pernikahan digital

25 perwakilan dari MWC dan ponpes sekabupaten Jombang yang hadir dalam kegiatan bahsul masail beradu argumen dan memaparkan dalil dalil dari kitab yang dibawa masing masing peserta bahsul masail dalam membahas tema yang ditetapkan panitia, atmosfer ruangan bahsul masail juga begitu penuh semangat dengan adanya saling sanggah dan tanya jawab dalam membahas masalah yang ada ditengah masyarakat yakni mengenai pungutan parkir liar.

Suasana bahsul masail LBM-NU di Ponpes Darul Ulum Kepuhdoko Tembelang

Kegiatan bahsul masail yang dimulai sedari pagi dan usai menjelang ashar, baru bisa menghasilkan jawaban pada satu tema yakni Fenomena Tukang Parkir dengan pertanyaan dan jawaban sebagai berikut:

a. Apa status uang yang dipungut tukang parkir? Jawabannya: Apabila lahan parkir milik sendiri (parkiran resmi), hukumnya diperbolehkan melalui akad ijaroh, hal ini berdasarkan dalil yang diambil dari kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Syafi’i (juz.6, hal.139), kitab Fiqhul Islami wa Adalatuhu (5/670), dan kitab Almausuah Alfiqhiyah (juz.3, hal.93).

b. Bolehkah pihak pemerintah memberi kebijakan harus bayar parkir? Jawabannya: Sebaiknya pemerintah tidak menarik biaya parkir, dan jika menarik parkir harus dengan
persetujuan wakil rakyat. Hal ini berdasarkan dalil dari kitab Almahally Ma’a Hasiyah Qolyubi (3/94), kitab Alaziz (juz.6, hal.223), dan kitab Nihayatul Matlab fi Diroyatil Madzhab (7/433)

Sedangkan untuk 2 tema yang tersisa dan belum ditemukan hasilnya, akan dibahas kembali dibahsul masail LBM PCNU Jombang yang insyaallah akan digelar pada bulan februari tahun 2025.

Penulis: Musayka
Exit mobile version