Bahtsul Masail di Ponpes Kalimasada, Bahas Hukum Pernikahan Digital dan Talangan Hutang

Jombang, pcnujombang.or.id – Hukum tentang Pernikahan Digital dan Talangan Hutang dibahas dalam bahtsul masail yang digelar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Jombang.

Bahtsul masail yang membahas dua masalah tersebut, dilaksanakan LBM PCNU Jombang di Pondok Pesantren Kalimasada, Bangsri, Plandaan, Jombang, Ahad (16/2/2025).

Ketua LBM PCNU Jombang M. Jazuli Mahbub mengungkapkan, kegiatan bahtsul masail yang dilaksanakan kali ini akan membahas tiga persoalan atau masalah.

Selain tentang hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”, forum bahtsul masail juga akan membahas tentang hukum “Pernikahan Digital, serta hukum “Talangan Hutang”.

Pembahasan tentang hukum pernikahan digital, berangkat dari kondisi dan situasi kekinian yang dipermudah dengan keberadaan sarana digital.

Pemanfaatan sarana digital, dalam praktiknya ternyata tidak hanya pada urusan muamalah. Bahkan dalam hal pernikahan, ada yang melakukannya dengan memanfaatkan platform digital, yakni dengan video call.

Adapun dalam forum bahtsul masail kali ini, bakal dibahas tentang bagaimana hukum pernikahan digital menurut pandangan fiqih.

Pembahasan berikutnya, yakni tentang hukum talangan hutang. Pembahasan masalah ini berangkat dari keberadaan pihak penyedia jasa pelunasan hutang, pada transaksi atau terkait pekerjaan tertentu.

Terkait hal ini, forum bahtsul masail membahas tentang pekerjaan melakukan talangan pelunasan hutang dapat dimasukkan dalam kategori jasa (shona’ah) atau tidak.

Selain itu, pertemuan tersebut juga menjawab bagaimana hukum meminta biaya 1,5% dari talangan pelunasan hutang tersebut.

Jazuli Mahbub menjelaskan bahwa bahtsul masail kali ini merupakan penutup dari rangkaian peringatan Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang.

Bahtsul masail yang dilaksanakan di Ponpes Kalimasada, bakal diikuti oleh para utusan dari seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kabupaten Jombang.

“Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama, kami pengurus LBM PCNU Jombang mengadakan bahtsul masail yang diikuti MWC NU se Kabupaten Jombang,” ujar Jazuli Mahbub.

Sebagai informasi, bahtsul masail merupakan forum diskusi antar ahli keilmuan Islam maupun ahli fiqih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam forum bahtsul masail, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, dibahas secara mendalam.

Exit mobile version