Jombang, pcnujombang.or.id – Unit Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (UPZISNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Bareng menggelar sosialisasi sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) Amil zakat, di wisma Pendowo Sudrun Kedunggalih, Bareng, pada Rabu (19/3/2025).
Kiai Achmadu Choir, Ketua UPZISNU MWC NU Bareng dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang pentingnya SK amil bagi UPZISNU maupun Jaringan Pengumpul Zakat Infak dan Sedekah (JP ZIS) di Kecamatan Bareng.
“Kepemilikan SK bagi UPZISNU dan JP-ZIS sangatlah penting, sebab ini berhubungan dengan syariat hukum yang benar, sehingga harapan ke depannya, UPZISNU dan JP-ZIS Bareng dapat secara aktif bergerak di bidang zakat fitrah maupun zakat mal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak LAZISNU MWC NU Bareng, diwakili oleh Gus Su’udi memaparkan materi tentang zakat fitrah dan zakat mal.
Pertama, ia menjelaskan tentang kadar ukuran zakat fitrah yang menurut pandangan beberapa ulama berbeda-beda.
“Ukuran zakat fitrah adalah 4 mud dengan 1 mud nya adalah 6 ons atau 7 ons, atay setara dengan 1 sha’, sedangkan ulama berbeda berpendapat ada yang mengatakan 1 sha’ sama dengan 2,7 kg, ada pula yang berpendapat 2,8 kg, dan ada yang 3 kg,” jelasnya.
Berdasarkan pemaparannya, zakat mal yang berupa hasil panen dibagi menjadi 2, pertama zakat dari tanaman yang tergolong makanan pokok.
“Makanan pokok seperti halnya hasil padi dan jagung wajih dikeluarkan zakatnya setiap masa panen, apabila lahan yang digunakan merupakan sawah tadah hujan maka zakatnya adalah 5 persen dari hasil panen, kalau sawah irigasi zakatnya 10 persen dari hasil panen,” paparnya.
Yang kedua dari hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya, lanjut dia, adalah buah-buahan yang memang ditanam dan dirawat sendiri, bukan buah yang tumbuh secara liar.

“Sedangkan syarat zakat adalah beragama islam, niat, diberikan kepada mustahik, dan yang menyalurkan zakat harus sudah baligh,” imbuhnya.
Dengan adanya kegiatan ini sosialisasi tersebut, Ketua Tanfidziyah MWC NU Bareng, Kiai Choirul Anam berharap UPZISNU dan JP ZIS di Kecamatan Bareng dapat lebih memahami ketentuan-ketentuan zakat.
“Dan semoga UPZISNU dan JP ZIS di Kecamatan Bareng dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar sesuai keilmuan hukum Islam,” harapnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh UPZISNU ranting dan juga JP ZIS masjid musholla se-kecamatan Bareng.














