Jombang, pcnujombang.or.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Jombang menggelar bahtsul masail di Pondok Pesantren Kalimasada, Bangsri, Plandaan, Jombang, Ahad (16/2/2025).
Dalam bahtsul masail kali ini, para peserta akan membahas dan menyampaikan pandangan hukum fiqih terkait beberapa persoalan atau masalah.
Diantara masalah yang dibahas, yakni tentang hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”. Pembahasan masalah ini, berasal dari usulan MWC NU Diwek.
Dari deskripsi dan latar belakang masalah, para peserta bahtsul masail akan memfokuskan pembahasan untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”, hingga hibah siapa yang dinyatakan sah.
Ketua LBM PCNU Jombang M. Jazuli Mahbub mengungkapkan, kegiatan bahtsul masail yang dilaksanakan kali ini akan membahas tiga persoalan atau masalah.
Selain tentang hukum “Hibah Tanah Tunggu Urip”, forum bahtsul masail juga akan membahas tentang hukum “Pernikahan Digital, serta hukum “Talangan Hutang”.
Ia menjelaskan bahwa bahtsul masail kali ini merupakan penutup dari rangkaian peringatan Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Jombang.
Bahtsul masail yang dilaksanakan di Ponpes Kalimasada, bakal diikuti oleh para utusan dari seluruh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kabupaten Jombang.
“Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-102 Nahdlatul Ulama, kami pengurus LBM PCNU Jombang mengadakan bahtsul masail yang diikuti MWC NU se Kabupaten Jombang,” ujar Jazuli Mahbub.
Sebagai informasi, bahtsul masail merupakan forum diskusi antar ahli keilmuan Islam maupun ahli fiqih di lingkungan pesantren-pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam forum bahtsul masail, berbagai macam persoalan keagamaan yang belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu, dibahas secara mendalam.














