Jombang, pcnujombang.or.id – Dihari raya terutama hari raya idul fitri, terdapat tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia yakni berkunjung kunjung silaturahim pada sanak saudara, kerabat atau rekan kerja.
Tak jarang kegiatan silaturahim tersebut dilakukan bersama (orang banyak), dan biasanya tuan rumah akan menyediakan jamuan untuk tamunya baik berupa minuman maupun makanan ringan bahkan makan berat.
Ternyata, dalam urusan makan jamuan secara bersama sama sudah dibahas oleh Imam Alghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulum Al-diin. Beliau menuliskan bahwa adab makan ketika bersama dengan banyak orang adalah sebagai berikut:
Pertama, janganlah seseorang mulai makan sementara disisinya ada orang yang lebih pantas didahulukan, baik karena lebih tua usianya atau lebih utama dalam keutamaan, kecuali jika ia sendiri adalah orang yang diikuti dan diteladani.
Dalam keadaan demikian, hendaknya ia tidak terlalu lama menunda nunda, jika orang orang sudah menampakkan keinginan untuk makan dan telah berkumpul untuk itu
Kedua, janganlah mereka diam saja ketika sedang makan, karena hal itu merupakan kebiasaan orang non Arab (ajam). Akan tetapi, hendaknya mereka berbicara dengan perkataan yang baik dan bercerita tentang kisah kisah orang shaleh, baik yang berkaitan dengan makanan maupun yang lainnya.
Jadi, dianjurkan menghidupkan suasana dengan percakapan yang baik dan bermanfaat, seperti kisah kisah orang shaleh.
Ketiga, ketika makan bersama dalam satu nampan, hendaknya seseorang bersikap lembut (berempati) terhadap teman makannga dalam satu wadah. Maka janganlah ia sengaja makan lebih banyak dari yang dimakan temannya, karena hal itu hukumnya haram jika tanpa kerelaan temannya, meskipun makanan tersebut milik bersama.
Justru yang seharusnya dilakukan adalah berniat untuk mendahulukan orang lain (berjiwa itsar), dan tidak mengambil dua butir kurma sekaligus, kecuali jika mereka semua melakukan hal yang sama atau telah meminta izin kepada mereka.
Keempat, janganlah membuat teman makanmu merasa perlu mengatakan kepadamu, “silahkan, makanlah”.
Sebagian ulama berkata: “Orang yang paling baik adab makannya adalah orang yang tidak membuat temannya perlu memperhatikannya dalam makan, dan telah meringankan beban saudaranya untuk berkata kata.” Intinya jangan sungkan sungkan.
Kelima, mencuci tangan di dalam bejana (baskom) tidaklah mengapa, dan boleh baginya meludah (membuang dahak) ke dalamnya jika ia makan sendirian. Namun, jika ia makan bersama orang lain, maka tidak sepantasnya ia melakukan hal tersebut.”
Maknanya, adab ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan orang lain saat makan bersama, termasuk dalam hal kecil seperti tempat mencuci tangan. Jika sendiri, masih diperbolehkan lebih bebas, tetapi jika bersama orang lain, harus menjaga etika dan tidak menimbulkan rasa jijik.
Keenam, janganlah seorang melihat kepada teman teman makannya atau mengawasi cara mereka makan, karena hal itu bisa membuag mereka malu atau sungkan, akan tetapi, hendaknya ia menundukkan pandangan dari mereka dan fokus pada dirinya sendiri.
Jangan pula ia berhenti makan lebih dulu jika teman temannya akan menjadi sungkan untuk melanjutkan makan setelahnya, tetapi hendaknya ia terus makan sedikit demi sedikit dengan mengulurkan dan menarik tangannya secara sewajarnya, hingga mereka semua merasa cukup (selesai makan)
Ketujuh, hendaknya tidak melakukan sesuatu yang dianggap menjijikan oleh orang lain.
Maka janganlah melakukan hal berikut:
- Mengibaskan tangannya didalam wadah makanan(tempat makan bersama)
- Mendekatkan wajahnya ke wadah saat memasukkan suapan ke mulutnya.
- Jika mengeluarkan susatu dari mulutnya, hendaknya memalingkan wJah dari makanan dan mengambilnya dengan tangan kiri.
- Jangan mencelupkan suapan yang berminyak kedalam cuka, dan jangan menuangkan cuka ke makanan berminyak, bisa jadi hal itu tidak disukai.
- Potongan makanan yang telah tergigit (digigit dengan gigi) tidak boleh dicelupkan kembali kedalam kuah atau cuka.
- Dan jangan pula berbicara tentang hal hal yang menjijikkan saat makan.
Dan yang paling inti, sebagai tuan rumah wajib memberi suguhan semampunya sebagai bentuk ikram al-duyuf (memulyakan tamu).
Sedangkan sebagai tamu maka makanlah jamuan yang disuguhkan sebagai bentuk idkhal al-surur (membuat senang tuan rumah).
Wallahu a’lam bisshowab. Semoga bermanfaat.














