Jombang, pcnujombang.or.id – Kebijakan lima hari sekolah yang diterapkan di Kabupaten Jombang akhir-akhir ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Kabupaten Jombang yang menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan kultur masyarakat Jombang yang religius.
Ketua RMINU Kabupaten Jombang, KH Amin Yahya, menegaskan bahwa sistem lima hari sekolah berdampak langsung pada keseimbangan pendidikan umum dan pendidikan agama yang selama ini berjalan harmonis di Jombang.
“Anak-anak kita jadi terlalu lama di sekolah formal, sehingga tidak punya cukup waktu dan tenaga untuk mengikuti kegiatan diniyah, TPQ, maupun madrasah sore.
Padahal Jombang dikenal sebagai Kota Santri, di mana pendidikan agama menjadi ruh yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat,” jelas KH Amin Yahya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, selain melelahkan siswa, sistem lima hari sekolah juga menambah beban ekonomi keluarga.
Dengan durasi libur dua hari dalam sepekan, banyak madharat yang muncul bagi anak-anak. “Waktu longgar yang terlalu banyak bisa berdampak pada kegiatan yang kurang positif.
Sementara secara ekonomi, anak-anak yang pulang sore sering membutuhkan bekal dan biaya tambahan, padahal tidak semua orang tua mampu,” terangnya.
Lebih jauh ia menambahkan, bukannya meningkatkan kualitas belajar, justru banyak siswa pulang dalam kondisi lelah.
“Semangat mengaji berkurang, waktu bersama keluarga pun semakin sedikit. Ini jelas tidak ideal,” ungkap KH Amin Yahya.
Atas dasar itu, RMINU Jombang meminta Bupati Jombang untuk meninjau kembali kebijakan lima hari sekolah dan mengembalikan pola belajar menjadi enam hari.
“Kami mendesak agar Bupati Jombang mendengar aspirasi masyarakat. Sistem enam hari lebih proporsional, tidak membebani siswa, dan selaras dengan tradisi pendidikan di Jombang. Keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama harus tetap terjaga,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memang membuka peluang bagi sekolah untuk menerapkan sistem lima atau enam hari belajar.
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap menimbulkan polemik di daerah, terutama di wilayah yang memiliki tradisi pendidikan agama yang kuat seperti Kabupaten Jombang.














