MA Tolak Kasasi dari Penggugat PBNU dan PCNU Jombang

Jombang, pcnujombang.or.id – Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan para penggugat PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023 – 2024.

Permohonan kasasi yang ditolak MA tersebut diajukan oleh M. Salmanudin, S.Ag., Sugiarto, S.Ag., serta Abd. Salam, setelah gugatan perkara perdata yang mereka ajukan ke PN Jombang ditolak hakim.

Anggota Tim Kuasa Hukum PBNU dan PCNU Jombang M. Saifuddin Dardiri mengungkapkan, permohonan kasasi dari para penggugat PBNU dan PCNU Jombang telah diputus pada 16 Desember 2025.

Selanjutnya, relaas pemberitahuan atas putusan MA itu diterima kuasa hukum PBNU dan PCNU Jombang, pada Senin, 3 Februari 2025.

“Putusan Kasasi Perkara No. : 6375K/Pdt/2024 juncto. No. : 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, sudah turun,” kata Saifuddin Dardiri.

Ia mengungkapkan, berdasarkan relaas pemberitahuan dari MA, permohonan kasasi yang diajukan Salmanuddin, dkk. seluruhnya ditolak.

“Amar Putusan berbunyi, menolak permohonan Kasasi dari para pemohon kasasi, yakni 1. M. Salmanudin, S.Ag., 2. Sugiarto, S.Ag., 3. Abd. Salam,” ungkap Saifuddin.

Putusan Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jombang pada Rabu (08/11/2023) silam. Kala itu, majelis hakim PN Jombang menolak gugatan yang diajukan ketiganya.

Suasana sidang terkait gugatan terhadap PBNU di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (31/10/2023).

Sebagai informasi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terkait keputusannya dalam pembentukan dan pengesahan pengurus cabang.

Selain digugat terkait keputusan yang dikeluarkan terkait kepengurusan cabang NU Jombang, PBNU juga diminta mengganti biaya kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 1,5 miliar.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 14 Juli 2023 tersebut, penggugat juga mencantumkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2023 – 2024, sebagai tergugat 2.

Namun, gugatan yang diajukan pada 14 Juli 2023 tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan yang diajukan Salmanuddin, dkk.

Baca Juga  Lailatul Qiro'ah Jadi Puncak MTQ MWCNU Diwek

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh para penggugat. Namun, majelis hakim juga tidak menerima eksepsi dari tergugat.

Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim yang terdiri dari Bagus Sumanjaya, Sudirman dan Dendy Firdiansyah, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sejumlah Rp. 304.000.

Setelah ditolak PN Jombang, M. Salmanudin, Sugiarto, serta Abd. Salam, melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi. Namun, pengajuan mereka akhirnya juga ditolak Mahkamah Agung.

Penulis: Moh. Syafi'iEditor: Miftakhul J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *