Jombang, pcnujombang.or.id – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi program percepatan sertifikasi aset NU di Zona II.
Sosialiasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor MWCNU Mojowarno, pada Jumat (25/4/2025) malam.
Adapun wilayah sosialisasi zona II, meliputi wilayah MWCNU Mojowarno, MWCNU Bareng, MWCNU Wonosalam, MWCNU Ngoro, MWCNU Gudo, MWCNU Perak, dan MWCNU Bandar Kedungmulyo.

Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua PCNU Jombang, KH. Nurul Fuad. Ia berharap target 3.000 sertifikat wakaf dengan minimal 10 sertifikat per ranting NU dapat terealisasi.
Ia menjelaskan, program percepatan sertifikasi aset NU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimiliki oleh NU di Kabupaten Jombang.
Dengan demikian, diharapkan aset wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ketua LWP PCNU Jombang, H. Romlan Prasojo berharap, masyarakat dan pengurus ranting NU dapat bekerja sama dalam mencapai target sertifikasi aset wakaf ini.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi NU dan masyarakat di Kabupaten Jombang.

Sebagai informasi, dalam acara sosialisasi program percepatan sertifikasi aset NU, disampaikan kepada pengurus MWCNU dan Pengurus Ranting NU terkait tata cara pendaftaran tanah wakaf.
Selain itu, dipaparkan juga tentang persyaratan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan guna memuluskan upaya sertifikasi aset wakaf.














