Peterongan, pcnujombang.or.id — Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jombang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) dan Women Crisis Center (WCC) Jombang menyelenggarakan diskusi hukum yang berfokus pada implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2025 yang diinisiasi oleh LPBH PCNU Jombang.
Bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Pusat Pondok Pesantren Darul Ulum (PP. Darul Ulum), diskusi ini berhasil menarik antusiasme 75 peserta pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Apresiasi Pesantren dan Pentingnya Taat Hukum
Ketua DPC Peradi Jombang, Muhammad Siswanto, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Pondok Pesantren Darul Ulum atas penyediaan ruang dan tempat untuk berdiskusi mengenai hukum.
Sementara itu, K.H. Cholil Dahlan turut memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini. Beliau menekankan pentingnya kegiatan semacam ini agar komunitas pesantren dapat mengetahui hukum dan kemudian taat pada hukum sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Kupas Tuntas KUHP Baru oleh Pakar
Diskusi ini menghadirkan dua pemateri terkemuka. Mereka adalah Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H., dari Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, dan Kombes Pol. Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K., S.H., M.H., M.KN. CPM., Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
















Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren, tentang implementasi UU No. 1 KUHP Tahun 2023 yang telah ditetapkan dan akan mulai diberlakukan.
Antusiasme peserta terlihat jelas selama sesi tanya jawab, di mana banyak pertanyaan diajukan, menunjukkan minat yang besar terhadap dinamika dan perubahan dalam hukum pidana nasional yang baru.
Kolaborasi antara organisasi hukum dan lembaga keagamaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih baik di lingkungan pesantren dan masyarakat luas.














