Rapat Pleno PCNU Jombang Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi

JOMBANG – Menjelang akhir tahun, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang masa khidmat 2024 – 2029 menggelar rapat pleno, Rabu (18/12/2024).

Dalam rapat yang berlangsung di Aula kantor PCNU Jombang tersebut, hadir jajaran pengurus PCNU, mulai dari jajaran Mustasyar, A’wan, Syuriah serta Tanfidziah.

Selain itu, rapat pleno tersebut juga diikuti para ketua dan sekretaris lembaga, serta Ketua dan Sekretaris Badan Otonom (Banom) lingkup PCNU Jombang.

Rapat pleno PCNU Jombang, dipimpin langsung oleh Rais Syuriah KH. Achmad Hasan, serta didampingi Ketua Tanfidziyah KH. Fahmi Amrullah Hadziq.

Dalam rapat pleno, masing-masing pengurus lembaga dan banom, diminta menyampaikan laporan kinerja selama tahun 2024, serta rencana kegiatan pada 2025.

Penyampaian laporan capaian kinerja, tidak hanya berbentuk laporan lisan. Setiap lembaga dan banom juga diminta menyerahkan laporan secara tertulis.

Ketua Tanfidziyah KH. Fahmi Amrullah Hadziq, saat memimpin rapat pleno mendampingi Rais Syuriah Kiai Hasan, menekankan pentingnya setiap pengurus lembaga dan banom untuk menjaga ketertiban administrasi.

Menurut Gus Fahmi, setiap aktivitas kelembagaan maupun kerja-kerja program yang dijalankan perlu dicatat secara rapi dan dilaporkan secara tertulis.

Hal itu perlu dilakukan agar setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga dan banom di lingkungan PCNU Jombang, terdokumentasikan secara baik dan rapi.

“Apalagi tahun depan ini ada penilaian akreditasi dari PBNU, dan ketertiban administrasi menjadi bagian yang akan dinilai,” ujar Gus Fahmi.

“Maka dari itu, penting bagi semuanya, baik lembaga maupun banom agar tertib dalam menjalankan administrasi organisasi,” tambah pengasuh Pesantren putri Al Masruriyah Tebuireng tersebut.

Sebagai informasi, Rapat Pleno PCNU Jombang merupakan ajang konsolidasi, penilaian kinerja secara berkala, serta menyusun skala prioritas program yang akan direalisasikan.

Baca Juga  Badan Aset NU Jombang Gelar Sosialisasi Perdana Pendataan Aset Jam’iyah

Adapun penyelenggaraan rapat pleno termaktub dalam AD/ART hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Pasal 27 Bab X dan 91 Bab XXIV tentang Rapat-Rapat.

BAB X
Rapat-Rapat
Pasal 27
Rapat-rapat di lingkungan Nahdlatul Ulama terdiri dari:
a. Rapat kerja;
b. Rapat pleno;
c. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah;
d. Rapat Harian Syuriyah;
e. Rapat Harian Tanfidziyah; dan
f. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.

Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana Pasal 27 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XXIV
Rapat-Rapat
Pasal 91
(1) Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga dan Ketua Badan Otonom.
(2) Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat Pleno membicarakan pelaksanaan program kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *