Bahtsul Masail PCNU Jombang: Soroti Live TikTok di Masa Iddah & Mars di Masjid

Forum yang dimulai ba’da Zuhur ini berlangsung dinamis dengan dihadiri oleh delegasi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di wilayah Zona 1, yang meliputi Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Jombang Kota, Gudo, Tembelang, dan Megaluh.

Bandar Kedungmulyo, pcnujombang.or.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang kembali menggelar forum intelektual melalui kegiatan Bahtsul Masail Zona 1.

Kegiatan ini dipusatkan di Masjid Al-Amin, Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, pada Selasa (10/2/2026).

Forum yang dimulai ba’da Zuhur ini berlangsung dinamis dengan dihadiri oleh delegasi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di wilayah Zona 1, yang meliputi Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Jombang Kota, Gudo, Tembelang, dan Megaluh.

Selain perwakilan MWCNU, sejumlah delegasi dari Ma’had Aly dan berbagai pondok pesantren di Jombang turut hadir sebagai peserta aktif (musyawirin).

Menjaga Tradisi Intelektual
Acara ini dihadiri langsung oleh sejumlah tokoh penting, diantaranya Rais Syuriah PCNU Jombang, KH Ahmad Hasan, serta Rais Syuriah MWCNU Bandar Kedungmulyo, KH Lukman Alfatawi.

Dalam sambutannya, KH Lukman Alfatawi menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan kepada wilayahnya untuk menjadi tuan rumah agenda penting ini.

Sementara itu, Rais Syuriah PCNU Jombang, KH Ahmad Hasan. memberikan arahan tegas mengenai pentingnya merawat tradisi keilmuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Kiai Hasan menegaskan bahwa forum kajian hukum Islam ini merupakan warisan luhur yang wajib dilestarikan.

“Budaya bahtsul masail adalah budaya ulama salaf. Walaupun dahulu namanya bukan bahtsul masail, melainkan mujadalah,” ungkap Kiai Hasan.

Membedah Problematika Umat
Dalam forum ilmiah tersebut, pembahasan difokuskan pada dua rumusan masalah (masail) krusial yang dibedah secara mendalam melalui perspektif fikih kontemporer.

Baca Juga  LTM PCNU Jombang Terbitkan Dua Buku Panduan

Pertama, Hukum Perempuan Masa Iddah Melakukan Live TikTok: Membahas status hukum seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian/kematian suami) namun aktif melakukan siaran langsung di media sosial.

Diskusi menyoroti aspek tujuan aktivitas tersebut, yakni untuk menghibur diri sekaligus mencari penghasilan tanpa harus keluar rumah.

Kedua, Hukum Lagu Nasional dan Mars di Masjid: Mengkaji legalitas dan hukum menyanyikan lagu-lagu kebangsaan atau mars organisasi tertentu di dalam area masjid.

Diskusi berjalan alot dan kritis hingga akhirnya membuahkan rumusan jawaban yang dicatat secara sistematis oleh tim perumus. Kegiatan ditutup tepat pukul 16.45 WIB dengan pembacaan doa bersama.

Penulis: MustainEditor: Moh. Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *