Jombang, pcnujombang.or.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini merilis hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola organisasi.
Keputusan ini menghadirkan penataan ulang total kerangka regulasi internal. Jumlah Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang ditetapkan melonjak dari hanya enam (6) Perkum pada tahun 2024 menjadi sembilan belas (19) Perkum pada tahun 2025, dengan mengakomodasi kembali empat belas (14) Perkum yang telah ada pada tahun 2023.
Perubahan mendasar ini bukan sekadar revisi, melainkan sebuah reformasi struktural yang bertujuan memperkuat akuntabilitas, modernisasi, dan detail operasional organisasi.
Penataan Ulang dan Pergeseran Fokus
Dalam Munas-Konbes 2025, Komisi Organisasi memutuskan untuk merevisi dan menata ulang penomoran hampir semua peraturan yang dihasilkan setahun sebelumnya.
1. Sistem Kaderisasi Ditata Ulang: Peraturan tentang Sistem Kaderisasi, yang sebelumnya berada di urutan pertama (Perkum No. 1/2024), kini bergeser menjadi Perkum Nomor 2 Tahun 2025.
2. Syarat Pengurus Diperjelas: Aturan mengenai syarat pengurus (Perkum No. 2/2024) diperluas cakupannya dengan penambahan kata kunci, menjadi Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama.
3. Lompatan Penomoran: Peraturan krusial seperti Permusyawaratan yang sebelumnya Perkum No. 4/2024 kini menempati urutan jauh, yaitu Perkum Nomor 9 Tahun 2025. Demikian pula dengan aturan Klasifikasi Struktur dan Pengukuran Kinerja (Perkum No. 5/2024) yang direvisi menjadi Klasifikasi Pengurus dan Pendataan Kapasitas Kinerja dan kini menjadi Perkum Nomor 11 Tahun 2025.
Perubahan penomoran ini mengindikasikan adanya restrukturisasi alur regulasi yang lebih sistematis dan logis.
Peningkatan dan Penambahan 14 Peraturan Baru
Inti dari reformasi ini adalah penambahan (kembali) empat belas Perkum baru yang menutup celah-celah regulasi sebelumnya.
Sebelumnya, Perkum-perkum tersebut (kecuali Perkum tentang Transformasi Digital) telah terakomodasi pada tahun 2023. Pada tahun 2025, Perkum-perkum ini kembali direvitalisasi. Peraturan baru ini menyoroti fokus NU pada tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.
Beberapa topik yang diatur dalam Perkum 2025 antara lain:
• Penguatan Keanggotaan dan Struktur: Penetapan Perkum No. 1 tentang Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan dan Perkum No. 4 tentang Pembentukan Kepengurusan Baru menunjukkan pengetatan prosedur fundamental organisasi.
• Akuntabilitas dan Resolusi Internal: NU kini memiliki aturan baku mengenai Rangkap Jabatan (Perkum No. 12) dan mekanisme resmi untuk Penyelesaian Perselisihan Internal (Perkum No. 14). Peraturan baru mengenai Pemberhentian Fungsionaris juga ditetapkan, menjamin proses yang jelas dalam pergantian pejabat di tengah masa jabatan.
• Modernisasi Institusi: Salah satu Perkum yang paling menarik adalah Perkum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Transformasi Digital Nahdlatul Ulama. Regulasi ini secara eksplisit menggarisbawahi komitmen NU untuk beradaptasi dengan teknologi dan mendorong digitalisasi organisasi.
• Standarisasi Administrasi: Perkum baru juga mengatur hal-hal teknis seperti Pedoman Administrasi (No. 16), Tata Cara Pelantikan Kepengurusan (No. 6), hingga Laporan Pertanggungjawaban (No. 18).
Secara keseluruhan, keputusan Munas-Konbes 2025 ini menghasilkan kerangka Perkum yang jauh lebih komprehensif, terperinci, dan modern, siap menghadapi tantangan tata kelola organisasi di masa mendatang.
Muhammad Ainur Rifqi (Wakil Sekretaris PCNU)














