Hukum Tukar Kado dengan Cara Diundi Menurut Hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Jombang

“Tukar menukar kado dalam konsep diatas diperbolehkan karena masuk dalam kategori pemberian hadiah dan disunahkan karena dapat menumbuhkan rasa saling mencintai sesama anggota jam’iyah,” demikian kesimpulan dari forum bahtsul masail LBM PCNU Jombang, di SMK Ma’arif Ngoro.

Ngoro, pcnujombang.or.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), melaksanakan Bahtsul Masail tentang hukum tukar kado dengan cara diundi apabila nilai harga kado sama.

Forum bahtsul masail yang membahas masalah tersebut berlangsung di SMK Ma’arif Ngoro, pada Minggu (5/10/2025), diikuti puluhan peserta dari utusan MWCNU dan Pondok Pesantren se Kabupaten Jombang.

Ikut hadir sebagai mushahih, yakni KH. Achmad Hasan, Rois Syuriah PCNU Jombang, KH. Agus Syakhu, Syuriah MWCNU Diwek, serta KH. Muhlis Dimyathi, dari Ponpes Darul Falah Cukir.

Para perumus juga turut hadir. Mereka adalah K. Muhammad Isa Anshori, K. Djazuli Mahbub, H. Ahmad Muharrom, KH. Nur Kholis, K.Said Ridwan, Serta K. Muhammad Syafi’i.

Dalam forum yang dimoderatori oleh Ustadz Nurito tersebut, forum bahtsul masail menyepakati bahwa hukum tukar kado dengan cara diundi apabila nilai harga kado sama, diperbolehkan.

“Tukar menukar kado dalam konsep diatas diperbolehkan karena masuk dalam kategori pemberian hadiah dan disunahkan karena dapat menumbuhkan rasa saling mencintai sesama anggota jam’iyah,” demikian kesimpulan dari forum bahtsul masail LBM PCNU Jombang, di SMK Ma’arif Ngoro.

Deskripsi Masalah
Pembahasan persoalan tersebut berangkat deskripsi masalah yang diusulkan oleh MWCNU Wonosalam.

Di sebuah desa terdapat sebuah majelis sholawat bernama Royatul Rasul. Ketika bulan Maulid tiba, majelis ini mengadakan acara tukar hadiah antar anggota dengan cara diundi. Setiap anggota diwajibkan membawa kado berupa barang senilai Rp.50.000; per kado.

Baca Juga  Tingkatkan Literasi Pesantren, LTN PCNU Jombang Adakan Sayembara Menulis dan Workshop Kepenulisan

Namun, ada pula anggota yang memberikan kado dengan harga lebih mahal semisal Rp70.000 Ketua majelis menyampaikan, “Boleh menambah harga kado, asalkan selebihnya itu harus ikhlas.”

Dari deskripsi masalah tersebut, muncul dua pertanyaan. Yakni, bagaimana hukumnya tukar kado dengan cara diundi apabila nilai harga kado sama, serta apakah kado yang harganya melebihi ketentuan dapat dikategorikan sebagai sedekah?

Untuk pertanyaan kedua, forum bahtsul masail mengeluarkan jawaban sebagai berikut. “Apabila ada tujuan untuk mendapatkan pahala maka dapat dikategorikan sebagai hadiah ataupun shodaqoh.”

Selengkapnya tentang hasil bahtsul masail dapat dilihat di sini:

Ketua LBM PCNU Jombang, Mohammad jazuli Mahbub mengungkapkan bahwa selain mengkaji persoalan-persoalan kekinian di masyarakat, bahtsul masail yang digelar kali ini, dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2025.

Kegiatan kali ini, sebutnya diikuti oleh para utusan atau delegasi MWCNU serta dari Pondok Pesantren se-Kabupaten Jombang, dengan kehadiran peserta sekitar 93 orang.

Editor: Moh. Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *