Menilik Perbedaan Sholat Witir : antara Fashl dan Washl

Jombang, pcnujombang.or.id – Perbedaan selanjutnya yang sering terjadi di bulan suci Ramadhan yakni terkait sholat witir. Umumnya, masyarakat memandang bahwa shalat witir adalah shalat yang bilangan raka’atnya ganjil. Namun, bagaimana cara melakukannya, apakah secara Fashl (terpisah) atau Washl (Sambung).

Dalam praktiknya, sebagian orang membagi shalat witir menjadi dua sesi.Sebagaimana seseorang yang shalat witir 3 raka’at lalu ia membagi shalatnya dengan rincian :

a) Sesi pertama sebanyak 2 raka’at dan b) Sesi kedua sebanyak 1 raka’at.

Perbedaan Penggunaan Min dalam Niat Sholat Witir

Dalam konteks ini, terdapat dua cara pengucapan niat :

أُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

1. “Sunnatan min al-witri rak’ataini lillahi ta’ala”: Opsi pertama menggunakan huruf min, kegunaan dari min adalah untuk mengasumsikan bahwa shalat dua raka’at tersebut adalah merupakan bagian dari shalat witir yang faktual (3 raka’at), dengan menambah satu rakaat setelahnya.

    أُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    2. “Sunnatan al-witri rak’ataini lillahi ta’ala”: opsi kedua tanpa huruf min, sehingga seolah menganggap bahwa shalat witir adalah 2 raka’at yang faktual, kemudian terjadilah kontradiksi niat dengan aktifitas shalatnya.

    Perbedaan Washl dan Fashl

    Secara istilah, seharusnya shalat witir berjumlah ganjil. Menyebut witir sebagai dua rakaat belum tepat.Hal ini nantinya berujung batalnya niat. Konsekuensi logisnya adalah batalnya shalat.

    Namun, apabila mau aman, bisa saja ambil opsi washl. Yakni, melakukan shalat witir 3 raka’at langsung.Caranya dengan satu takbiratul ihram dan satu salam. Niatnya adalah ”Ushalli sunnatan al-witri tsalatsa raka’aatin lillahi ta’ala”.

    Meskipun begitu, opsi terakhir ini menurut mayoritas ulama tidak lebih baik daripada opsi pertama.Sebagian ulama lebih mengutamakan cara fashl dalam shalat witir. Cara ini menambah jumlah gerakan ibadah.

    Baca Juga  Kajian Ilmu Qirā’āt: KH. Ahmad Dzul Hilmi Ghozali Kupas Sejarah dan Hikmahnya

    Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh.

    ما كان أكثر فعلا كان أكثر فضلا

     “Ma kaana aktsara fi’lan kaana aktsara fadhlan”

    Artinya : “semakin banyak aktifitas ibadah, semakin besar pula keutamaannya”

    Dari sini, sholat witr secara Fashl lebih afdhal, yaitu dua rakaat salam lalu satu rakaat, karena jika melihat kaidah tersebut, maka sesuatu yang lebih banyak aktifitasnya secara kuantitas maka akan banyak lebih banyak pula keutamaannya.

    Bukankah dengan cara fashl mereka akan melakukan niat, tasyahud dan salam yang berulang? Selain itu, sebagaimana keterangan hadits “Janganlah menyamakan witirmu dengan Maghrib”. Namun, pendapat ulama tentang melakukan sholat witir secara langsung tiga rakaat dalam satu kali takbiratul ihram, juga tetap sah dan memiliki dasar dalam fiqh.

    Oleh karena itu, penulis tegaskan bahwa pembahasan ini hanya seputar talaffuzh niat yang sifatnya sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan shalat. Namun, bagaimana cara kita menetapkan tujuan di dalam hati jika dalam pelafalannya saja maknanya kita tidak ketahui. Wallahu a’lam.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *